Lelang Barang Sitaan 2 Tambang di Konut, Negara Dapat Rp 9,32 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 – 06:40 WIB
Lelang Barang Sitaan 2 Tambang di Konut, Negara Dapat Rp 9,32 Miliar - JPNN.com Sultra
Kejati Sultra saat memperlihatkan uang tunai hasil pelelangan barang sitaan senila Rp 9,32 miliar di aula Kejati Sultra pada Selasa (8/3). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Selain itu, Raimel Jesaja juga menyebutkan dana tambahan denda sebesar Rp 2 miliar. 

Sementara itu, untuk 39 sisa barang sitaan dari dua perkara akan dilakukan pelelangan kembali.

Diiketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan inkrah oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021. (mcr6/jpnn)
Dari keenam barang sitaan yang dilelang dari dua perkara pertambangan di Konawe Utara senilai Rp 9,32 miliar.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia