Lelang Barang Sitaan 2 Tambang di Konut, Negara Dapat Rp 9,32 Miliar
Rabu, 09 Maret 2022 – 06:40 WIB
Selain itu, Raimel Jesaja juga menyebutkan dana tambahan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk 39 sisa barang sitaan dari dua perkara akan dilakukan pelelangan kembali.
Diiketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan inkrah oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021. (mcr6/jpnn)
Dari keenam barang sitaan yang dilelang dari dua perkara pertambangan di Konawe Utara senilai Rp 9,32 miliar.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News