Bule Belanda Dideportasi Gegara Manipulasi Data
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Bule Belanda terpaksa dideportasi gegara memanipulasi data. Warga negara asing yang bernama George David Franciscus Makatita terbukti melakukan pelanggaran berupa manipulasi data kependudukan.
Deportasi dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan deportasi dilakukan setelah terbukti adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh WN Belanda itu.
"George ini sebelum dideportasi telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon pada 24 Maret 2022 atas pidana manipulasi data kependudukan," ujar Alimuddin di Makassar, Jumat (9/9).
Alimuddin menjelaskan pelanggaran pidana manipulasi data kependudukan itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. George David dipidana penjara 1,5 tahun.
Dalam masa tahanannya, George mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022. Maka dari itu, George selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022. GD menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 tahun 5 bulan.
Alimuddin menerangkan setelah masa pidana selesai, George kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama tiga hari.
Pada 20 Agustus 2022, George dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka pendeportasian ke negara asal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi Bule Belanda dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News