Gelapkan Mobil Kredit, Nasabah PT Adira Dipolisikan
Kamis, 15 September 2022 – 18:59 WIB
Atas perbuatannya, DSW bakal dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr6/jpnn)
DSW dipolisikan gegara menjual mobil kredit tanpa sepengetahuan pihak PT Adira cabang Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News