Gelapkan Mobil Kredit, Nasabah PT Adira Dipolisikan
Kamis, 15 September 2022 – 18:59 WIB
Ia juga mengimbau kepada seluruh nasabah di PT Adira cabang Kendari agar tidak memindahalihkan unit tanpa sepengetahuan pembiayaan.
"Kami himbauan kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan, khususnya di Adira untuk tidak melakukan over alih (dijual, digadai) objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko menuturkan kasus tersebut sebentar lagi akan ditahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
"Perkara sudah p-21. Insyaallah, minggu depan akan dilakukan tahap II ke Kejati," ujar Bambang melalui pesan WhatsApp.
DSW dipolisikan gegara menjual mobil kredit tanpa sepengetahuan pihak PT Adira cabang Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News