Gelapkan Mobil Kredit, Nasabah PT Adira Dipolisikan
Kamis, 15 September 2022 – 18:59 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - PT Adira Dinamika Multifinance Kendari polisikan nasabahnya berinisial DSW gegera menggelapkan mobil kredit jenis Honda City HB bernomor polisi DT 1123 DT.
Wanita asal Desa Puuri, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dilaporkan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra sejak 17 Mei 2022 lalu.
Kepala Cabang Collection Adira Kendari Sarif mengatakan kasus tersebut bermula ketika DSW mendapat fasilitas pembiayaan satu unit mobil seharga Rp 308,5 juta.
Dia membeberkan penandatanganan kontrak tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2021 lalu. Di mana cicilan setiap bulannya sebesar Rp 6,7 juta selama lima tahun.
DSW dipolisikan gegara menjual mobil kredit tanpa sepengetahuan pihak PT Adira cabang Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News