Wanita Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegaskan Perkawinan Beda Agama Haram
Rabu, 09 Maret 2022 – 15:10 WIB
Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.
Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan. (cr1/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia menegaskan perkawinan beda agama hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News