Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan, Nilai Mencapai Rp 1,8 Miliar

Kamis, 22 September 2022 – 05:40 WIB
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan, Nilai Mencapai Rp 1,8 Miliar - JPNN.com Sultra
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan, Nilai Mencapai Rp 1,8 Miliar. Foto Antara

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Dia menambahkan, selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.161.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513.321.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000.

"Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei - Juni tahun 2022, maka pada September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia. Dan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal," ucap dia.

Dia meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

Menurutnya pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri namun adanya dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.

46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (ant/jpnn)

Ada jutaan rokok ilegal dan minuman keras (miras) yang mengandung Etil Alkohol dimusnahkan.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia