Periode Oktober-Desember 2022, Warga Kota Kendari Diguyur Bansos Senilai Rp 3 Miliar

Kamis, 22 September 2022 – 05:56 WIB
Periode Oktober-Desember 2022, Warga Kota Kendari Diguyur Bansos Senilai Rp 3 Miliar - JPNN.com Sultra
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Foto dok

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono di Kendari, Jumat (9/9), mengatakan pemerintah daerah diminta untuk ikut berkontribusi memberikan dukungan berupa menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Dijelaskan, hal tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Disebutkan, belanja perlindungan sosial tersebut dipergunakan antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

DJPb menyebut pemda diwajibkan untuk memberikan laporan terkait penganggaran pengalihan bansos BBM paling lambat pada 15 September serta laporan realisasinya pada tanggal 15 bulan berikutnya.

"Apabila dengan waktu yang ditentukan belum menganggarkan nanti akan berpengaruh pada pencairan dana alokasi umum (DAU) ke pemda itu akan ditunda," kata Joko. (ant/jpnn)

Periode Oktober-Desember 2022, warga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diguyur bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 3 miliar.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia