Bupati Konawe KSK Copot Kepala Badan Kesbangpol Pengibar Bendera NasDem
KSK menuturkan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi abdi negara tersebut. Oleh karena itu, pelanggar netralitas dapat dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang, maupun berat.
“Netralitas ASN tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Termasuk, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tandasnya.
Untuk diketahui, pada kesempatan itu Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa juga melantik Busran dengan jabatan baru sebagai Kasubbag Protokol Setkab Konawe. Busran sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Konawe. (adi/kendarinews/jpnn)
Aksi Faisal Taridala sebelumnya bikin heboh di media sosial. Dia menjadi sorotan lantaran mengenakan baju dan mengibarkan bendera NasDem.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News