Wamenag Zainut Pastikan Wanita Berjilbab Menikah di Gereja tak Terdaftar di KUA
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai, bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan.
Hidayat mengatakan itu menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).
Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.
"Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," kata HNW.
Dia mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.
Diketahui, mempelai wanita dalam pernikahan di gereja, Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.
HNW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memastikan wanita berjilbab yang menikah di gereja perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News