Wamenag Zainut Pastikan Wanita Berjilbab Menikah di Gereja tak Terdaftar di KUA
Kamis, 10 Maret 2022 – 05:43 WIB
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam.
"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," beber HNW. (ast/jpnn)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memastikan wanita berjilbab yang menikah di gereja perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News