JAP Menambang Ilegal di Konawe Utara, Balai Gakkum KLHK Bertindak

Kamis, 10 Maret 2022 – 23:30 WIB
JAP Menambang Ilegal di Konawe Utara, Balai Gakkum KLHK Bertindak - JPNN.com Sultra
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dan Kejati Sultra dan Polda Sultra saat merilis penindakan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis (10/3/2022). Foto Antara

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus JAP secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara," kata Rasio menegaskan.

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi bertindak cepat.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia