Hari Ini, Larangan Menjenguk Tahanan Dicabut
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sudah mencabut larangan menjenguk tahanan.
Pemberlakuan aturan menjenguk narapidana secara fisik atau langsung di LP dan rutan sudah dibolehkan mulai Senin (4/7) hari ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menyatakan, mereka bakal mengizinkan keluarga narapidana melakukan besuk tatap muka dengan berbagai ketentuan, salah satunya penjenguk wajib telah divaksinasi dosis penguat.
"Tapi itu tidak setiap hari. Syaratnya agak ketat, harus antara keluarga yang ingin berkunjung sudah vaksin dan juga warga binaan yang mau dikunjungi baik di LP maupun rumah tahanan harus juga sudah lengkap vaksinasi sampai penguat," kata Silvester di Kendari, Minggu (3/7).
Ia menyampaikan, jika ada keluarga dari binaan warga yang belum divaksinasi dosis ketiga atau dosis penguat dan ingin menjenguk di LP/rumah tahanan, maka diwajibkan diuji usap antigen dengan hasil negatif.
Selain itu, menjenguk dapat dilakukan keluarga warga binaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya diwajibkan memakai masker dan menjenguk narapidana maksimal dilakukan satu kali dalam seminggu.
"Bagaimana pun kami mengantisipasi supaya jangan sampai wabah korona ini menjangkit di keluarga kita (warga binaan pemasyarakatan) yang ada di LP maupun rumah tahanan," ucap dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Muslim, mengatakan, saat ini ada 2.000 lebih warga binaan di LP/rumah tahanan, yang rata-rata telah divaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau dosis penguat.
"Sekarang di rumah tahanan lagi dilaksanakan vaksinasi, karena khan selalu ada warga binaan baru, jadi kami bekerja sama dengan BIN melakukan vaksinasi," ucap dia.
Pemberlakuan aturan menjenguk narapidana secara fisik atau langsung di LP dan rutan sudah dibolehkan mulai Senin (4/7) hari ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News