12 Pegawai Terinfeksi, Kemenkumham Sultra Karantina Kantor 3 Hari
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang mengatakan bahwa walaupun diberlakukan karantina kantor tetapi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Baca Juga:
"Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak," kata Kortini.
Dia menegaskan, pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai (SiAP-DI) oleh atasan langsung dan para pejabat pimpinan tinggi pratama.
Aplikasi SiAP-DI merupakan aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020. (Antara/JPNN)
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terpaksa melakukan karantina kantor menyusul ditemukannya 12 orang pegawai terinfeksi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News