THM Ditutup dan Minuman Keras Dilarang Beredar di Kendari Selama Ramadan

Sabtu, 02 April 2022 – 09:20 WIB
THM Ditutup dan Minuman Keras Dilarang Beredar di Kendari Selama Ramadan - JPNN.com Sultra
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ikut meramaikan dan memberi semangat pelaku UMKM di Kendari Food Festival agar bangkit di tengah pandemi. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melarang adanya kegiatan di tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 332/1130/2022 itu tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M di Kota Kendari.

Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa untuk menciptakan kondisi religius/khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

"Pertama,  Penyelenggara THM di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius, maka kegiatan THM ditutup atau dihentikan mulai tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah hari raya idul fitri," tulis Sulkarnain Kadir dalam Surat Edarannya.

Kedua, Kepada para  Direktur, Sub Direktur minuman beralkohol, agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, cafe, bar, club malam, diskotik, pub, panti pijat dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol paling lambat tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah hari raya idul fitri 1443 H/2022 M.

Ketiga, pada saat pembukaan kembali THM setelah hari raya idul fitri 1443 1443 H/2022 M agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Keempat, pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan sanksi pembekuan serta pencabutan izin tempat usaha sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagai suatu kewajiban dan larangan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tutupnya. (mcr6/jpnn)

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerbitkan surat edaran yang melarang tiga hari jelang ramadan dan sesudah lebaran, minuman beralkohol dilarang beredar.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia