Aipda AS yang Ditangkap Bersama Teman Wanita di Hotel Dipecat
Sabtu, 02 April 2022 – 14:44 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi berinisial AS yang ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kote Kendari dipecat dari Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (1/4).
Polisi yang berpangkat Aipda itu mendapat sanksi dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu dikatakan langsung Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Prianto Teguh kepada awak media JPNN.com.
Ia mengatakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dilakukan selama tiga hari sejak Rabu (30/3) hingga Jumat (1/4).
Aipda AS mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News