Cinta Terlarang di Antara Pegawai KPK
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Cinta terlarang menyeruak di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua pegawainya yang berlainan jenis membangun hubungan terlarang sehingga terciptalah perselingkuhan.
Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar. Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK.
JPNN melaporkan, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota.
Baca Juga:
Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
Berdasar salinan putusan yang diterima, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.
"Itu benar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4).
Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari adanya aduan seorang saksi yang merupakan suami sah SK.
Saksi melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
Cinta terlarang menyeruak di antara dua pegawai KPK menyeruak setelah suami melapor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News