Sudah Diumumkan, PNS dan Pensiunan Dapat THR

Rabu, 06 April 2022 – 09:57 WIB
Sudah Diumumkan, PNS dan Pensiunan Dapat THR - JPNN.com Sultra
Ilustrasi ringgit Malaysia. Foto: MOHD RASFAN / AFP

sultra.jpnn.com, PUTRA JAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Meskipun hari puasa masuk hari ketiga ramadan, namun pengumuman THR bagi PNS dan pensiunan sudah dilakukan, Selasa (4/4).

JPNN melaporkan, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan pemerintah Malaysia telah setuju untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri sebesar RM 500 atau Rp 1.700.000 kepada semua pegawai negeri sipil.

"Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa pemerintah telah setuju untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri sebesar RM 500 kepada semua pegawai negeri sipil termasuk staf di bawah kontrak layanan, kontrak untuk layanan, pejabat harian paruh waktu dan penunjukan di bawah skema MySTEP (Short-Term Employment Program)," ujar Ismail Sabri saat menyampaikan pengumuman di Putrajaya, Selasa (5/4).

Ismail mengatakan pemerintah juga setuju untuk memberikan bantuan khusus sebesar RM 250 kepada pensiunan pemerintah yang akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji April pada 25 April 2022.

"Bantuan khusus melibatkan alokasi RM 923 juta dan akan bermanfaat bagi lebih dari dua juta pegawai negeri sipil dan pensiunan," katanya.

Dia mengatakan pengumuman Bantuan THR tahun ini dilakukan lebih awal sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu mereka melakukan perencanaan dan persiapan awal menyambut Hari Raya Idul Fitri.

"Pemberian ini untuk menghargai jasa dan pengorbanan PNS dalam memikul tanggung jawab memberikan pelayanan kepada 'Keluarga Malaysia'," katanya.

Dia mengatakan pemerintah berharap dengan pemberian bantuan khusus ini dapat meringankan beban keuangan PNS dan pensiunan serta menjadi pendorong bagi mereka untuk terus mengabdi dengan penuh dedikasi.

Sudah diumumkan bahwa Ramadan 2022 PNS dan Pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia