Kebijakan Baru KemenPAN-RB: PNS Bebas Pindah ke BUMN, Pegawai Bank Bisa Jadi ASN
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggagas kebijakan baru. Kebijakan baru yang tertuang dalam ASN Merdeka sementara di rapikan regulasinya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR mengatakan dalam waktu dekat ini, ASN Merdeka akan segera diluncurkan.
Dalam ASN Merdeka, kebijakan baru yang dimaksud adalah Pegawa Negeri Sipil (PNS) untuk bebas pindah menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Begitu juga sebaliknya, bila ada pegawai bank dari BUMN yang ingin menjadi ASN.
"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo pada Kamis (7/4) seperti yang dilansir JPNN.
Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri.
Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN. Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN.
Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.
Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.
Kebijakan baru KemenPAN-RB di dalam ASN Merdeka memungkinkan PNS pindah ke BUMN dan pegawai bank bisa jadi ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News