Contohkan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Akan Dipolisikan
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) berencana mengadukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dengan omongan Yaqut mencontohkan gonggongan anjing.
Rencananya pengaduan ke polisi itu dilakukan pukul 15.00 WIB dengan melampirkan bukti audio pernyataan Menag Yaqut.
"Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.
Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR !," tulis Roy Suryo di akun twitter miliknya @KRMTRoySuryo2 beberapa jam yang lalu.
Sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
Baca Juga:
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya. (JPNN)
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) berencana mengadukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News