Menawarkan Uang Rp 500 Ribu, Minta Dipuaskan Lewat Lubang Pantat
"Karena terpaksa dan terdesak ekonomi, korban menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
Jacub menuturkan peristiwa pencabulan tersebut tak berhenti sampai di situ, korban terus dibawa oleh pelaku sampai ke Kabupaten Konut. Di sana pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dan berkata kepada korban jika tidak dituruti, maka upah Rp 500 ribu yang dijanjikan tidak akan diberikan.
Setelah 10 hari bersama pelaku AS atau tepatnya 13 Mei 2022, MSA berhasil ditemukan oleh keluarganya di Kecamatan Sawa, Konut.
Korban pun menceritakan semua aksi bejat pelaku kepada keluarganya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan AS di Polres Konawe untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
"Setelah dua pekan dilakukan penyelidikan, pelaku AS akhirnya diringkus. Ia (pelaku) juga mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Terhadap pelaku, Jacub mengatakan bakal dikenakan Pasal 292 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan dan atau Perbuatan Sodomi Terhadap Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengiming-imingi upah sebesar Rp 500 ribu.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News