Tuntaskan Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Berkas Perkara Dilimpah ke Kejari
sultra.jpnn.com, BANDUNG - Sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar berkas perkara bendahara desa Citemu, Nurhayati segera dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Segera menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama N dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran desa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti yang dilansir JPNN Jabar, Senin (28/2).
Menurut Leonard, pelimpahan berkas perlu dilakukan karena perkara atas nama Nurhayati sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.
“JPU akan mengambil Langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil Langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.
“Iya, kami masih menunggu prosesnya, kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspense dan supervise ke penyidik, kami menunggu hasilnya itu,” kata Ibrahim.
Lebih lanjut, pihaknya belum mengetahui kapan kiranya Polres Cirebon Kota akan melakukan tahap II untuk perkara Nurhayati.
Pelimpahan berkas perlu dilakukan karena perkara atas nama Nurhayati sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News