Pelapor Jadi Tersangka: Mohon Doanya, Nurhayati Jatuh Sakit
sultra.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengawasi kasus Nurhayati, bekas bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 818 juta periode 2018-2020.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan informasi terkini bahwa penyidik belum menyerahkan Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Cirebon karena masih terbaring di rumah sakit.
"Dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan,” kata Ibrahim seperti yang dilansir Jabar.JPNN.com.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nurhayati menjadi perhatian setelah membuat video dengan mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan penyidik Polres Cirebon Kota.
Tak ada dalam pikiran Nurhayati bahwa dirinya akan menjadi tersangka. Karena statusnya adalah sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
“Dengan video ini, saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum. Dimana dalam mentersangkakan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri yang melapor,” kata Nurhati di video yang tersebar.
Namun pengakuan Nurhayati sebagai pelapor dibantah Ibrahim. Menurutnya, yang melaporkan kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di media sosial," kata Ibrahim.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan bahwa penyidik belum menyerahkan Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Cirebon karena masih sakit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News