Tuntaskan Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Berkas Perkara Dilimpah ke Kejari
Selasa, 01 Maret 2022 – 08:36 WIB
“Belum bisa dipastikan, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kami menunggu semua,” katanya. (mcr27/jpnn)
Pelimpahan berkas perlu dilakukan karena perkara atas nama Nurhayati sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News