Nurhayati Menuntut Keadilan, KPK dan Mabes Polri Turun Tangan
sultra.jpnn.com, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri turun tangan atas kasus yang menjerat Nurhayati, kepala urusan keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
KPK akan menggunakan kewenangannya dengan mengkoordinasikan pihak kepolisian untuk mengetahui dugaan kasus korupsi yang menjadikan Nurhayati sebagai pelapor namun belakangan berstatu tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai penanganan dugaan kasus korupsi dana desa senilai Rp 818 juta dari tahun 2018-2020.
“Termasuk soal penetapan tersangka," Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (21/2).
Selain KPK, Mabes Polri juga menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mengecek kasus tersebut.
"Saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2).
Namun, perwira tinggi polisi pemilik tiga bintang di pundaknya itu belum bisa memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan Biro Wassidik ke Polres Cirebon.
Seperti diketahui, Nurhayati menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa Rp 818 juta dari tahun 2018 sampai 2020. Kasus ini sendiri dilaporkan Nurhayati, namun dalam penyidikan, ia turut menjadi tersangka bersama dengan Supriadi, kepala desa Citemu yang sebelumnya lebih awal menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri turun tangan atas kasus yang menjerat Nurhayati, kepala urusan keuangan Desa Citemu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News