Mengaku Khilaf, Paksa Anak Kandung Masuk Kebun demi Syahwat
Jumat, 22 Juli 2022 – 17:38 WIB
“Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf. Pelaku telah kami amankan di Polres Muna,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya sejak Januari hingga Juli 2022.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News