Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswo UHO, Berkas Perkara Dilimpah ke Kejari Kendari

Senin, 05 September 2022 – 12:14 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswo UHO, Berkas Perkara Dilimpah ke Kejari Kendari - JPNN.com Sultra
Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Senin (5/9). Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Berkas perkara kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Halu Oleu (UHO) memasuki babak baru. Berkas tersangka, Prof Donjuan -nama samaran- dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari oleh Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 WITA.

"Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 d diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari," kata AKP Fitrayadi di Kendari.

Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari yang kemudian akan ditentukan apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

"(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari," ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen Prof Donjuan di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya berinisial Shenia pada Kamis (18/8).

Kepala Polresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis (18/8) mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia