Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswo UHO, Berkas Perkara Dilimpah ke Kejari Kendari
sultra.jpnn.com, KENDARI - Berkas perkara kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Halu Oleu (UHO) memasuki babak baru. Berkas tersangka, Prof Donjuan -nama samaran- dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari oleh Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 WITA.
"Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 d diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari," kata AKP Fitrayadi di Kendari.
Baca Juga:
Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari yang kemudian akan ditentukan apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
"(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen Prof Donjuan di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya berinisial Shenia pada Kamis (18/8).
Kepala Polresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis (18/8) mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News