Soal Sanksi Etik Oknum Guru Besar UHO Terlapor Pencabulan Mahasiswi, Rektor Minta Publik Menunggu
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Donjuan-nama disamarkan- terus diselidiki oleh kepolisian.
Selain penegak hukum, kasus tersebut juga didalami oleh internal kampus UHO. Bahkan, Prof Donjuan itu telah disidang oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (KED) UHO, pada Senin (25/8).
Meski telah dinyatakan bersalah karena telah melanggar etik dalam sidang itu, pihak UHO belum memutuskan sanksi apa yang akan menjerat dosen FKIP itu.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Rektor UHO M Zamrun F mengatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual Prof Donjuan tinggal menunggu waktu saja. Sebab, pihaknya juga bakal menjatuhkan sanksi dengan berbagai pertimbangan yang ada.
"Tunggu saja, karena kan kami juga mengkonstruksi itu harus benar-benar dan harus kami pastikan semuanya berjalan dengan baik dan harus lihat aturannya," ucap M Zamrun F kepada awak media di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/8).
Meski kurang lebih 30 hari setelah dilakukan sidang KED terhadap Prof Donjuan, Orang nomor satu di UHO itu menyebutkan bahwa tidak ada kendala dengan penjatuhan sanksi terhadap mantan Dekan FKIP itu.
Baca Juga:
Ia menyebutkan agar seluruh pihak bersabar dengan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Prof Donjuan.
"Proses hukum di kepolisian saja kan belum selesai, setengahnya juga belum ini. Sementara kalau saya nanti pada saat memutuskan kan berarti sudah final. Makanya tunggu saja," katanya.
Rektor UHO M Zamrun F menunggu surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan KED terkait hasil sidang Prof Donjuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News