AKBP M Resmi Dipecat di Sidang Etik Kasus Rudapaksa Anak
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - AKBP M reski dipecat setelah dinyatakan bersalah di kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Pemecatan perwira menengah berdasarkan sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3).
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang di Mapolda Susel, Jumat (11/3).
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi menegaskan.
Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, oknum perwira polisi AKBP M resmi menjadi tersangka kasus dugaan budak seksual terhadap remaja putri inisial IS (13).
"Iya, sudah ditetapkan tersangka pada hari ini," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3) sore.
AKBP M reski dipecat setelah dinyatakan bersalah di kasus rudapaksa anak di bawah umur pada sidang etik di Mapolda Sulsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News