Inilah Pasal Berlapis Jerat Bendahara Desa Citemu Nurhayati, tak Bisa Lepas!
sultra.jpnn.com, CIREBON - Sungguh berat cobaan yang dihadapi Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dia yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa, malah ikut jadi tersangka pula.
Padahal menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penyidik belum menemukan bukti ada aliran dana desa yang dikorupsi masuk ke kantong pribadi Nurhayati.
Namun atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), Nurhayati dianggap masuk dalam rangkaian yang melawan hukum.
"Kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya. Namun dari hasil penyelidikan, perbuatan saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi," kata Fahri, Sabtu (19/02).
Supriadi merupakan kepala Desa Citemu. Sebelumnya sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus korupsi dana desa Rp 818 juta dari tahun 2018 sampai 2020.
Bagaimana agar Nurhayati bisa dijerat? Penyidik menggunakan pasal berlapis. Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara. Berikut bunyinya:
Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
1. Pengeluaran atas beban APB (Anggaran Pendapatan Belanja) Desa dilakukan berdasarkan RAK (Rencana Anggaran Kas) Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
2. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
3. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
4. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
5. Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
6. Kuitansi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
7. Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penerima dana.
Sungguh berat cobaan yang dihadapi Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News