Inilah Pasal Berlapis Jerat Bendahara Desa Citemu Nurhayati, tak Bisa Lepas!

Minggu, 20 Februari 2022 – 20:20 WIB
Inilah Pasal Berlapis Jerat Bendahara Desa Citemu Nurhayati, tak Bisa Lepas! - JPNN.com Sultra
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/11). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Atas dasar inilah penyidik menggunakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. (JPNN)

Sungguh berat cobaan yang dihadapi Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia