Setelah IRT, Giliran GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim

Selasa, 22 Maret 2022 – 17:53 WIB
Setelah IRT, Giliran GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim - JPNN.com Sultra
Ketua GNPF Ulama Ust Yusuf Muhammad Martak, sedang memberikan keterangan kepada media, bersama dengan jajaran pengurus GNPF lainnya. Foto: Istimewa for JPNN

Pria yang juga kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu menyebut maraknya dugaan penodaan agama akhir-akhir ini menjadikan Indonesia dianggap sedang dalam keadaan darurat.

Ichwan pun mendukung penegak hukum khususnya kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dinilai merusak kehidupan beragama dan memecah belah NKRI.

Menurut Ichwan, pihaknya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegakkan hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama.

Ijtimak Ulama Komisi Fatwa itu juga merekomendasikan penegak hukum menindak semua terduga pelaku penistaan agama.

Dalam laporannya, Yusuf menilai Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP tentang ujaran kebencian. Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.

"Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya," kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu. (cr3/fat/jpnn)

Setelah irt, giliran GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia