MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis, Cocoknya Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 31 Maret 2022 – 19:36 WIB
MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis, Cocoknya Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Sultra
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2020-2025 Amirsyah Tambunan. Foto: Dokumentasi pribadi

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebut Pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama. Cocoknya bagi seorang residivis adalah pasal berlapis sehingga menimbulkan efek jera.

Sekjen MUI Amirsyah mengatakan, tahun 2018 Saifuddin Ibrahim pernah dijerat sanksi hukuman pidana karena kasus tersebut.

"Beliau ini residivis, sudah pernah dipenjara, tetapi saya heran ya betul-betul mengecewakan sekali. Beliau ini, menurut saya (hukuman pidana) tidak menimbulkan efek jera," kata Amirsyah, Rabu (30/3) seperti yang dilansir JPNN. 

"Apakah beliau ini memang betul-betul tidak jera atau memang sensasional," sambungnya.

Menurut Amirsyah, Saifuddin bisa dijerat pasal berlapis akibat ulahnya yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.

"Kita harus memberikan sanksi yang lebih jera, termasuk Undang-Undang ITE. Saya kira ini kalau buat saya bisa pasal berlapis agar beliau ini betul-betul diberi dampak yang memberikan efek jera," ujar Amirsyah.

Perlu diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut Pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama sehingga perlu dijerat pasal berlapis.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia