Setelah IRT, Giliran GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Status Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali menyandang status terlapor. Setelah Ibu Rumah Tangga mengadu, kali ini giliran Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan pemilik nama asli Abraham Ben Moses ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3).
Pelaporan ini merupakan yang kali kedua. Sebelumnya, ada Rieke Ferra Rotinsulu. Rieke melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim atas tuduhan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3).
Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.
"Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rieke merasa waswas dengan pernyataan kontroversial itu. Sebab, hal itu berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya.
Klik di sini:
"Sosok Ibu Rumah Tangga yang Polisikan Pendeta Saifuddin Ibrahim",
Pelapor dalam kasus kali ini ialah Ketua GNPFU Yusuf Muhammad Martak. Dia melaporkan Saifuddin Ibrahim atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan Yusuf teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tertanggal 22 Maret 2022.
Kuasa hukum GNPF Ulama Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu merupakan langkah hukum konstitusional terhadap penodaan agama yang dilakukan Saifuddin.
"Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," kata Ichwan dalam keterangannya seperti yang dilansir JPNN, Selasa (22/3).
Setelah irt, giliran GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News