Ini 3 Kontroversi Menag Yaqut yang Diingat Publik
"Karena itu, wajar sekarang minta dirjen pesantren, banyak sekarang mengafirmasi pesantren itu, dan santri juga, jamiyah (jemaah, red) Nadhlatul Ulama. Saya kira wajar-wajar saja, tak ada yang salah," kata politikus PKB tersebut.
2. Terbitkan SE Menag 05 tentang Pelantang Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tertanggal 18 Februari 2021 di Jakarta.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Banyak yang mengkritisinya karena sebelumnya aturan tersebut sudah tertuang dalam instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Kemudian, instruksi Dirjen Bimas Islam tadi diperkuat pada 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018.
3. Contohkan Pengaturan Azan dengan Gonggongan Anjing
Polemik gonggongan angjing merupakan lanjutan dari SE Nomor 05 tentang pelantang masjid.
Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Bukan catatan prestasi yang diperbincangkan publik saat ini ketika tertuju pada Kementeriam Agama, tapi sosok Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News