Tiket Palsu Pilpres 2024
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Politikus Fahri Hamzah menyebut hasil perolehan suara partai pada Pemilu 2019 yang masih dipakai untuk syarat pengusungan calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan tiket palsu.
Menurutnya, perolehan suara pada Pemilu 2018 hanya menjadi bukti perolehan suara dan tidak dijadikan syarat untuk mengung capres.
Pria yang juga wakil ketua umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) itu mengkritik keras hasil perolehan suara partai pada Pemilu 2019 masih dipakai untuk syarat capres 2024. Dia pun menyebut prasyarat itu sebagai tiket palsu dan harus dihapuskan.
"Harus dibereskan tiket palsu atau tiket kedaluwarsa itu," kata Fahri Hamzah melalui keterangan persnya, Selasa (26/4).
Toh, wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 itu mengatakan bahwa hanya Indonesia yang menggunakan hasil pemilihan legislatif sebagai prasyarat untuk capres 2024.
Menurut Fahri, hasil pemilihan legislatif sebenarnya hanya menjadi bukti kemenangan, bukan syarat maju menjadi capres.
Dia bahkan menyebut syarat maju Capres di negara maju seperti Amerika Serikat hanya melalui konvensi dari tingkat bawah sampai tingkat tertinggi.
"Di seluruh dunia itu tidak ada threshold dijadikan syarat maju menjadi capres," ungkap Fahri.
Politikus Fahri Hamzah mengatakan perolehan suara Pemilu 2019 yang dijadikan syarat mengusung capres adalah tiket palsu Pilpres 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News