Pelapor Jadi Tersangka, Nurhayati Kini Dalam Perlindungan LPSK

"Kami akan mencoba berkoodinasi, kalau misal dia tetap ditetapkan sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan sebagai justice collaborator, jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap ini dibatalkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota sebagai tersangka kasus tindak korupsi bersamaan dengan Kuwu Citemu Supriyadi.
Padahal Nurhayati yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan melaporkan dugaan kasus korupsi senilai Rp 818 juta sepanjang tahun 2018-2020.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menuturkan, penyidikan terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku.
Katanya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
"Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ini tidak hanya ada kepolisian, tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Fahri mengatakan penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Penerapan tersanngka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," tambahnya. (mcr27/jpnn)
Nurhayati yang menjadi tersangka dalam kasus dana desa Citewu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu kini dalam perlindungan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News