Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI
Kamis, 28 April 2022 – 15:06 WIB
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa seseorang yang akan melakukan perjalanan mudik diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
"Sesuai yang tertulis di Al-Qur'an, bahwa seseorang yang berada di bulan puasa lalu sakit atau melaksanakan perjalanan, maka tidak apa-apa tidak berpuasa," ujarnya.
Gaffar mengatakan, musafir alias orang yang melakukan perjalanan itu boleh meninggalkan puasa apabila merasa kesulitan.
"Dalam Islam hal itu disebut rukhsho yaitu keringanan bagi saudara kita yang tidan bisa melaksanakan puasa karena perjalanan," pungkasnya.
Muntah saat perjalanan mudik tidak membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut memenuhi rongga mulut dan ditelan kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News