Korupsi Dana Desa Rp 365 Juta, Kades di Kolut Dijebloskan ke Penjara
sultra.jpnn.com, KOLAKA UTARA - Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Ramli (50) dijebloskan ke sel tahanan seusai menyalahgunakan anggaran dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut Teguh Imanto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Ramli menyalahgunakan dana Desa Woitombo sebesar Rp 365 Juta.
Ia menyebutkan berkas perkara tersangka bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat ini.
"Memang benar penyidik pada Kejari Kolut telah merampungkan kegiatan penyidikannya dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum," ucap Teguh, Jumat (13/5).
Untuk kasus tersebut, lanjutnya, kini Ramli telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka.
Ramli juga mengungkapkan bahwa anggaran dana desa yang disalah gunakan tersangka untum tahun anggaran 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta.
Baca Juga:
"Ia dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001," katanya.
Orang nomor satu di Kejari Kolut itu berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan keperuntukannya agar hal serupa tidak terjadi lagi. (mcr6/jpnn)
Ramli terbukti menggelapkan anggaran dana Desa Woitombo tahun 2016 dan 2018 sebesar Rp 365 juta.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News