Dana BOS Ditransfer ke Rekening Sekolah, Masih Rawan Diselewengkan
"Barang yang tiba di bulan Januari 2020 dimungkinkan untuk dibayarkan pada bulan Januari dengan syarat sekolah membuat RKS SILPA dengan merujuk pada Permendagri 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah tahun 2020," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pemeriksaan penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan secara terstruktur dari awal sampai akhir kegiatan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Menurut dia, Gubernur Sulawesi Tenggara memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menginstruksikan kepada pengelola dana BOS selaku pejabat pembuat komitmen untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi pada laporan realisasi dana BOS.
"Termasuk menginstruksikan kepada kepala satuan pendidikan menengah selaku penanggungjawab untuk menyusun dan menyampaikan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan mempertimbangkan sisa kas tahun sebelumnya yang akan digunakan pada tahun berjalan," katanya. (Antara/JPNN)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio mengatakan pihaknya terus memantau pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News