Insiden Mobil Terbakar di SPBU Wonggeduku, Polisi Periksa Dua Orang Saksi
sultra.jpnn.com, KONAWE - Polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pihak pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sinar Unaaha Sejahtera, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden kebakaran sebuah mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi DT 1934 FE di sekitar SPBU Sinar Unaaha Sejahtera, Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat pada Senin (30/5) sekitar pukul 09.30 WITA.
Mobil yang dikendarai oleh Sukur (39) itu terbakar usai mengantre BBM menggunakan jeriken yang dimasukan di dalam mobilnya.
Kedua orang yang diperiksa merupakan petugas SPBU Sinar Unaaha Sejahtera yang melakukan pengisian pada Senin (30/5) lalu.
"Pemilik dan petugas SPBU yang bertugas hari itu. Pemeriksaannya terkait pelanggaran menjual BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar," ucap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagi Kamaru kepada JPNN.com pada Kamis (2/5).
Dari hasil penyelidikan, Jacub mengungkapkan sopir mobil tersebut telah tiga kali melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken dengan jumlah besar dan dilayani oleh operator (petugas) yang sama.
Sementara itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya juga tengah melakukan investigasi dan akan memeriksa pemilik SPBU.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SPBU dengan sengaja melakukan penjualan BBM subsidi dengan jumlah besar menggunakan jeriken, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa pengalihan BBM ke SPBU lain hingga pencabutan izin," katanya.
Keduanya diperiksa atas dugaan pelanggaran menjual BBM subsidi ke dla jerigen dalam jumlah yang banyak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News