Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Busel Terancam Dipenjara Setahun

Rabu, 15 Juni 2022 – 05:18 WIB
Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Busel Terancam Dipenjara Setahun - JPNN.com Sultra
Mantan Bupati Busel La Ode Arusani saat berada di bandara Betoambari, Baubau. Foto : Source for JPNN.com

"Kami masih menunggu respons kantor pusat Wings Air, kalau kantor pusat tidak terima dan minta lanjutkan, kami akan proses. Karena dasar hukumnya sudah jelas Undang-undang No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Mantan Bupati Busel terancam satu tahun penjara jika kantor Pusat Wings Air meminta melanjutkan proses hukumnya.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia