Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Busel Terancam Dipenjara Setahun
Rabu, 15 Juni 2022 – 05:18 WIB
"Kami masih menunggu respons kantor pusat Wings Air, kalau kantor pusat tidak terima dan minta lanjutkan, kami akan proses. Karena dasar hukumnya sudah jelas Undang-undang No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Mantan Bupati Busel terancam satu tahun penjara jika kantor Pusat Wings Air meminta melanjutkan proses hukumnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News