Bupati Muna Rusman Emba Mangkir dari Pemanggilan KPK

Kamis, 16 Juni 2022 – 12:22 WIB
Bupati Muna Rusman Emba Mangkir dari Pemanggilan KPK - JPNN.com Sultra
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto Antara

Sebelumnya, Ali menginformasikan bahwa KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana PEN tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. (ant/jpnn)

Kepastian ketidakhadiran Rusma Emba disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/6).

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia