Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari, Siswa Dipaksa Membayar Rp 25 ribu Untuk Pengambilan SKHU

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Makmur menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari dinas terkait pembayaran tersebut.
"Itu kebijakan sekolah, kami tidak pernah menurunkan surat untuk melakukan pembayaran itu," tegas Makmur melalui telepon seluler.
Dia juga menyebutkan akan menginformasi ke pihak SDN 70 Kendari terkait pembayaran yang dibebankan kepada para murid.
"Kenapa sampai mereka keluarkan kebijakan seperti itu. Dan kalau itu melanggar, kami akan hentikan itu dan memberikan sanksi kepada Kepala sekolahnya," ungkapnya. (mcr6/jpnn)
Para murid dibebankan untuk membayar Rp 25 ribu untuk pengambilan SKHU oleh Kepala SDN 70 Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News