Kronologi Ayah Bejat Tindih Anak Kandungnya Lalu Istri Dianiaya
Selasa, 21 Juni 2022 – 07:16 WIB

Ilustrasi - Kronologi Ayah Bejat Tindih Anak Kandungnya Lalu Istri Dianiaya. Foto: Ricardo/JPNN com
R yang melihat hal itu, kata Erwin, mencoba melerai keduanya, akan tetapi pelaku S justru kembali menganiaya R dengan cara memukul dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Atas peristiwa itu, lanjut Erwin, WN melaporkan suaminya ke Polres Baubau.
“S sudah kami tangkap, untuk dugaan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.
Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Kasus ini sudah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Baubau. Ayah bejat itu berinisial S (41) sudah ditahan gegara mencabuli anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News