Uang Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari Dikembalikan Kepada Murid
Sementara itu, Kepala SDN 70 Kendari Minarsin belum bisa dikonfirmasi tanggapannya terkait dugaan Pungli tersebut. Pihak kepala sekolah sedang mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebelumnya diberitakan, dugaan Pungli terjadi di SDN 70 Kendari. Hal itu terjadi kepada murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah.
Para murid tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Salah seorang orang tua/wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembayaran tersebut sangatlah tidak masuk akal. (mcr6/jpnn)
Guru di SDN 70 Kendari mengembalikan uang murid yang menjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News