Jaksa Masuk Sekolah, Ada Apa Ya?
"Semua itu agar kita tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau kabar bohong yang membanjiri media sosial saat ini," ujarnya.
Dody mengingatkan jika menyebarkan berita bohong atau kabar bohong di media sosial apalagi mencemarkan nama baik seseorang, memuat postingan yang mengadu domba, dan menyinggung SARA, maka dapat dikenakan pidana sesuai UU ITE.
"Jadi adik-adik siswa dan siswi SMPN 13 Kendari harus bijak dalam bermedia sosial," ucap dia.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Dody menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Materi yang disampaikan di hadapan puluhan pelajar dan tenaga pendidik SMPN 13 Kendari ini mengenai tugas fungsi Kejaksaan, bahaya, konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant/jpnn)
Lewat program Jaksa Masuk Sekolah, korps adhyaksa memberikan edukasi soal hukum kepada kalangan pelajar.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News