Kakek Donjuan Benar-benar Sakti, Penentuan Pidananya Harus Libatkan Ahli

"Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6)," ujarnya.
Untuk penelusuran alat bukti lain, Feri memastikan hal tersebut akan menyusul dalam rangkaian penyelidikan, termasuk kabar jumlah korban yang melebihi 10 orang.
"Makanya, nanti itu semua akan kami lihat dari serangkaian penyelidikan. Ini 'kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29/6) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama," ucapnya.
Terkait dengan laporan tersebut, AKBP Feri mengungkapkan bahwa terlapor berinisial AF. Dikatakan pula bahwa terlapor tersebut bukan seorang dosen sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh BKBH Unram, pendamping korban.
Oleh karena itu, dalam rangkaian penyelidikan kasus ini pihaknya telah mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap terlapor.
"Terlapor pastinya akan kami minta keterangan. Pokoknya semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan," katanya.
BKBH Unram melaporkan kasus ini ke Polda NTB setelah menerima aduan korban dengan jumlah 10 orang.
Mereka berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram. Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual.
Kakek Donjuan benar-benar sakti. Sudah dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Maret 2022, namun sejauh ini belum juga dimintai keterangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News