Hari Ini, Larangan Menjenguk Tahanan Dicabut
Senin, 04 Juli 2022 – 15:26 WIB
Ia menegaskan, pengetatan syarat kunjungan warga binaan oleh keluarga di LP/rumah tahanan, yakni wajib vaksin penguat dan jika belum dosis ketiga diwajibkan uji usap antigen dengan hasil negatif sebagai upaya melindungi satu sama lain karena wabah pandemi Covid-19 belum punah sepenuhnya.
"Suasana begini kan kita juga harus hati-hati jangan sampai melakukan secara terbuka bisa terpapar semua keluarga-keluarga warga binaan kita di sini," kata dia. (ant/jpnn)
Pemberlakuan aturan menjenguk narapidana secara fisik atau langsung di LP dan rutan sudah dibolehkan mulai Senin (4/7) hari ini.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News