Hari Ini, Larangan Menjenguk Tahanan Dicabut

Senin, 04 Juli 2022 – 15:26 WIB
Hari Ini, Larangan Menjenguk Tahanan Dicabut - JPNN.com Sultra
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba. Foto Antara

Ia menegaskan, pengetatan syarat kunjungan warga binaan oleh keluarga di LP/rumah tahanan, yakni wajib vaksin penguat dan jika belum dosis ketiga diwajibkan uji usap antigen dengan hasil negatif sebagai upaya melindungi satu sama lain karena wabah pandemi Covid-19 belum punah sepenuhnya.

"Suasana begini kan kita juga harus hati-hati jangan sampai melakukan secara terbuka bisa terpapar semua keluarga-keluarga warga binaan kita di sini," kata dia. (ant/jpnn)

Pemberlakuan aturan menjenguk narapidana secara fisik atau langsung di LP dan rutan sudah dibolehkan mulai Senin (4/7) hari ini.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia