Hari Ini, Larangan Menjenguk Tahanan Dicabut
Senin, 04 Juli 2022 – 15:26 WIB
![Hari Ini, Larangan Menjenguk Tahanan Dicabut - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/07/04/kepala-kantor-wilayah-kementerian-hukum-dan-ham-sulawesi-ten-medf.jpg)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba. Foto Antara
Ia menegaskan, pengetatan syarat kunjungan warga binaan oleh keluarga di LP/rumah tahanan, yakni wajib vaksin penguat dan jika belum dosis ketiga diwajibkan uji usap antigen dengan hasil negatif sebagai upaya melindungi satu sama lain karena wabah pandemi Covid-19 belum punah sepenuhnya.
"Suasana begini kan kita juga harus hati-hati jangan sampai melakukan secara terbuka bisa terpapar semua keluarga-keluarga warga binaan kita di sini," kata dia. (ant/jpnn)
Pemberlakuan aturan menjenguk narapidana secara fisik atau langsung di LP dan rutan sudah dibolehkan mulai Senin (4/7) hari ini.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News