Berita Terpopuler, Anak Kiai Jombang Licin, Ancaman Bupati Mubar dan Penghargaan Sakti Kapolda

Kamis, 07 Juli 2022 – 12:10 WIB
Berita Terpopuler, Anak Kiai Jombang Licin, Ancaman Bupati Mubar dan Penghargaan Sakti Kapolda  - JPNN.com Sultra
Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus anak kiai Jombang di Surabaya, Jumat (14/1/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

sultra.jpnn.com, KENDARI - Pembaca setia JPNN Sultra yang budiman. Kami hadir kembali menyajikan rangkuman berita terpopuler yang terunggah di portal berita kesayangan Anda.

Ada lima berita terpopuler yang akan disajikan. Kelima berita ini tentunya menjadi perhatian pembaca.

Berikut ulasan lima berita terpopuler:

1. Anak Kiai Jombang Dikenal Licin

Kasus pencabulan dengan tersangka MSAT (41) yang merupakan anak dari salah seorang kiai di Jombang Provinsi Jawa Timur benar-benar menarik perhatian.

Sampai Bareskrim Polri pun turun tangan dengan memonitor perkembangan kasus dengan santriwati. MSAT melawan dan belum menyerah. Statusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada atensi khusus perihal kasus itu.

Menurut Andi, kasus pencabulan itu masih ditangani Polda Jatim. "Iya, (Bareskrim) hanya memonitor. Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di yurisdiksi Polda Jatim," kata Andi seperti yang dikutip dari JPNN.com, Kamis (7/7).

Berita selengkapnya, klik di sini:

Kisah Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Licin dan Masih DPO

Ada lima berita terpopuler yang akan disajikan. Kelima berita ini tentunya menjadi perhatian pembaca di JPNN Sultra.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia